Entri Populer

Kamis, 25 Agustus 2011

PILKADA


Berita Utama
24 Agustus 2011
Share :Facebook Twitter
MK Tolak Gugatan Pilkada Banjarnegara
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan independen Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah AT (Buwin) dalam sidang putusan Pilkada Banjarnegara, Selasa (23/8).

“Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Mahkamah Mahfud MD dalam pembacaan putusan di ruang pleno Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, pasangan bernomor urut 2 itu meminta MK menetapkan kemenangan mereka dalam pilkada. Budhi dan Kusuma mendalilkan bahwa perolehan suara adalah 310.791 suara.
Jumlah itu identik dengan suara dukungan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

“Mencermati bukti-bukti yang ada, menurut Mahkamah sahnya perolehan suara dalam pemilihan umum adalah ketika pemilih benar-benar telah menggunakan hak pilihnya,” ujar Mahfud.

Mengenai banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 KWK, MK berpendapat pemilih tersebut dapat meminta formulir C-6 kepada KPPS dalam waktu tiga hari sebelum pemilihan.
Jika formulir tak diberi, pemilih bisa menggunakan KTP atau paspor berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juni.

Budhi dan Kusuma juga menuding adanya ketidaknetralan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), politik uang, dan intimidasi. Meski terbukti dalam persidangan, MK menyatakan kecurangan itu tidak bersifat massif, terstruktur, dan sistematis.

Hadir dalam sidang, kuasa hukum pemohon Sri Sugeng Pujiatmiko. Pihak termohon, yakni KPU Banjarnegara yang diketuai oleh Wahyu Setiawan dengan kuasa hukum Ali Purnomo, juga hadir.
Pihak terkait adalah pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno (Tedjo-Peno) yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan, 24 Juli silam.

Live Streaming

Putusan tersebut otomatis menguatkan kemenangan Tedjo-Peno. Pasangan yang diusung PPP, Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai Gerindra, PKNU, Hanura, PBR, PPRN, dan Partai Barnas ini meraih 199.065 suara diikuti Buwin (170.076) suara, Syamsudin-Toto Hardono (105.313), dan Yusrie-Najib (23.007).
Ketua KPU Banjarnegara Wahyu Setiawan menyatakan penghargaannya atas sikap kenegarawanan pasangan Buwin yang menerima putusan MK.

Menurutnya, Pilkada Banjarnegara 2011 merupakan pasangan yang lengkap karena juga diikuti cabup-cawabup dari jalur perseorangan selain yang diusung partai politik.
Di Banjarnegara, warga yang ingin tahu suasana sidang memanfaatkan teknologi internet dengan menyaksikan live streaming di situs resmi MK. Tak sedikit yang menonton bersama seperti yang terjadi di kantor Panwas.

Menyambut putusan MK, tim sukses Tedjo-Peno meminta masyarakat menyikapinya dengan tenang. ’’Gembira boleh, tapi jangan berlebihan dan menyinggung yang lain,’’ ujar Sutopo Candrayuda, ketua tim sukses Tedjo-Peno.
Calon bupati terpilih Sutedjo meminta semua pihak terkait menghormati dan menaati keputusan MK. ’’Setelah ini, mari kita bersatu lagi dan melupakan persaingan. Jangan ada dendam dan pererat persatuan,’’ harapnya. (D3,H25-65)

PILKADA


Berita Utama
24 Agustus 2011
Share :Facebook Twitter
MK Tolak Gugatan Pilkada Banjarnegara
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan independen Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah AT (Buwin) dalam sidang putusan Pilkada Banjarnegara, Selasa (23/8).

“Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Mahkamah Mahfud MD dalam pembacaan putusan di ruang pleno Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, pasangan bernomor urut 2 itu meminta MK menetapkan kemenangan mereka dalam pilkada. Budhi dan Kusuma mendalilkan bahwa perolehan suara adalah 310.791 suara.
Jumlah itu identik dengan suara dukungan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

“Mencermati bukti-bukti yang ada, menurut Mahkamah sahnya perolehan suara dalam pemilihan umum adalah ketika pemilih benar-benar telah menggunakan hak pilihnya,” ujar Mahfud.

Mengenai banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 KWK, MK berpendapat pemilih tersebut dapat meminta formulir C-6 kepada KPPS dalam waktu tiga hari sebelum pemilihan.
Jika formulir tak diberi, pemilih bisa menggunakan KTP atau paspor berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juni.

Budhi dan Kusuma juga menuding adanya ketidaknetralan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), politik uang, dan intimidasi. Meski terbukti dalam persidangan, MK menyatakan kecurangan itu tidak bersifat massif, terstruktur, dan sistematis.

Hadir dalam sidang, kuasa hukum pemohon Sri Sugeng Pujiatmiko. Pihak termohon, yakni KPU Banjarnegara yang diketuai oleh Wahyu Setiawan dengan kuasa hukum Ali Purnomo, juga hadir.
Pihak terkait adalah pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno (Tedjo-Peno) yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan, 24 Juli silam.

Live Streaming

Putusan tersebut otomatis menguatkan kemenangan Tedjo-Peno. Pasangan yang diusung PPP, Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai Gerindra, PKNU, Hanura, PBR, PPRN, dan Partai Barnas ini meraih 199.065 suara diikuti Buwin (170.076) suara, Syamsudin-Toto Hardono (105.313), dan Yusrie-Najib (23.007).
Ketua KPU Banjarnegara Wahyu Setiawan menyatakan penghargaannya atas sikap kenegarawanan pasangan Buwin yang menerima putusan MK.

Menurutnya, Pilkada Banjarnegara 2011 merupakan pasangan yang lengkap karena juga diikuti cabup-cawabup dari jalur perseorangan selain yang diusung partai politik.
Di Banjarnegara, warga yang ingin tahu suasana sidang memanfaatkan teknologi internet dengan menyaksikan live streaming di situs resmi MK. Tak sedikit yang menonton bersama seperti yang terjadi di kantor Panwas.

Menyambut putusan MK, tim sukses Tedjo-Peno meminta masyarakat menyikapinya dengan tenang. ’’Gembira boleh, tapi jangan berlebihan dan menyinggung yang lain,’’ ujar Sutopo Candrayuda, ketua tim sukses Tedjo-Peno.
Calon bupati terpilih Sutedjo meminta semua pihak terkait menghormati dan menaati keputusan MK. ’’Setelah ini, mari kita bersatu lagi dan melupakan persaingan. Jangan ada dendam dan pererat persatuan,’’ harapnya. (D3,H25-65)

पेमिलू कदा BANJARNEGARA

pEMILU DI BANJARNEGARA
Monye Politik di banjarnegara tak berlaku.
Uang bukan segalanya???